ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI
DUSUN OYAN TIKALA RT 10 DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN KAB. BENGKAYANG
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PEMBENTUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini bernama “ KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI“ yang Berkedudukan dan Sekretariat di Dusun
Oyan Tikala RT 10 Desa Pasti Jaya Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang, Kalimantan
Barat
Pasal 2
Waktu Pembentukan
1. Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah
Tangga ini di bentuk pada hari Sabtu, Tanggal 7 September 2013.
2. Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah
Tangga ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung sejak
ditandatanganinyaberita acara.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah
Tangga ini berlandaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 4
Tujuan
1. Kelompok Tani dan
Kerajinan Rumah Tangga ini dalam pembinaan keanggotaanya bertujuan untuk meningkatan
keimanan dan ketaatan kepada Tuhan sebagai sumber kehidupan.
2. Kelompok Tani dan
Kerajinan Rumah Tangga ini dalam berusaha dan melaksanakan program kelompok
bertujuan untuk meningkatkan semangat pengabdian untuk mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa khususnya di bidang pertanian dan kesejahteraan keluarga.
BAB III
PRINSIF DAN MOTTO
Pasal 5
Prinsif
1. Gotong Royong
2. Kebersamaan
3. Saling menghargai
4. Kerja keras
5. Pantang putus asa
6. Jujur
7. Adil
8. Sabar
9. Iklas
10. Sederhana
11. Penerapan kemajuan teknologi
pertanian berwawasan lingungan
Pasal
6
Motto
Petani Sejahtera membuat Keluarga
Sejahtera
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Mewujudkan Dusun Oyan Tikala Rt 10
Swasembada Beras dan Sejahtera
Pasal 8
Misi
1. Melaksanakan pertanian sesuai
kalender pertanian
2. Melaksanakan pertanian / bersawah
minimal 2 x pertahun
3. Melaksanakan pertanian yang
berorientasi hasil pertanian dan bukan rutinitas belaka
4. Melaksanakan pertanian yang
berwawasan lingkungan
5. Meningkatkan ekonomi keluarga dari
hasil pertanian, perkebunan dan kerajinan rumah tangga
BAB V
PROGRAM KELOMPOK TANI
Pasal 9
1. Pertanian tanaman padi
2. Perkebunan Karet Unggul
3. Kerajinan Rumah Tangga : Anyam
menganyam dan Makanan Ringan
BAB VI
DURASI PROGRAM
Pasal 10
1. Program terdiri dari : Jangka Penjang
15 th, Jangka Menengah 10 th dan Jangka Pendek 5 th
2. Penentuan jenis program berdasarkan
durasi ditentukan melalui rapat anggota
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN ANGGOTA
Pasal 11
Pengurus
1. Pengurus terdiri dari : Pembina,
Pengawas dan Pengurus
2. Pembina terdiri dari : Kepala Desa,
Pengurus Keagamaan, Pengurus Adat dan Relawan Motifator
3. Pengawas terdiri dari : Pengawas
Fungsi Pengurus dan Pengawas Keuangan
4. Pengurus terdiri dari : Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 Koordinator ( Pertanian dan Kerajinan Rumah
Tangga )
Pasal 12
Anggota
1. Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah
Tangga ini keanggotaanya berprinsif
bersifat terbuka, tidak memandang suku, agama, golongan, dan pendidikan.
2. Jumlah anggota minimal 15 orang dan
maksimal 30 orang
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki lahan pertanian
5. Telah mengisi formulir menjadi anggota
kepada pengurus dengan melengkapi berkas dengan : Foto copy KTP, KK, Pas foto
3x4, dan Surat pernyataan. Berkas masing-masing 4 rangkap
6.
Persayaratan
di atas bersifat mutlak jika salah satu tidak terpenuhi dianggap gugur atau
mengundurkan diri.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN UMUM
Pasal 13
Hak
1. Hak mengusulkan dan menolak hal-hal
yang dianggap tidak berkenan
2. Mendapatkan Pembinaan tanpa
diskriminasi
3. Mendapatkan program bersama
4. Mendapatkan hasil bersama
Pasal 14
Kewajiban
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ( AD ART )
2. Menyetor iuran wajib anggota
BAB IX
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 15
1. Iuran wajib anggota setiap bulan yang
besarannya ditentukan dalam rapat anggota
2. Sumbangan donator yang bersifat tidak
mengikat
3. Hasil usaha bersama dari pertanian
dan kerajinan rumah tangga
BAB X
RAPAT / MUSYAWARAH
Pasal 16
1. Rapat terdiri dari : Rapat Pembina,
Rapat Pengawas, Rapat Pengurus dan Rapat Anggota dan Pengurus
2. Rapat pembuatan program minimal 2
kali dan dilakukan berturut-turut dan dihadiri minimal 55 % dari seluruh
anggota
3. Rapat evaluasi program minimal 2 kali
dalam waktu 12 bulan kalender atau setiap 6 bulan. Rapat di hadiri minimal 50 %
dari seluruh anggota
4. Rapat bulanan
5. Untuk tertib administrasi, rapat
disertai dengan surat undangan resmi dari pengurus.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 17
1. Pembina, Pengawas, Pengurus dan
Anggota dilarang keras berkepentingan untuk keuntungan pribadi
2. Pembina, Pengawas, dan Pengurus
dilarang mengambil fee dari keuangan anggota
BAB XII
SANKSI
Pasal 18
1. Melangar pasal 5 ayat 1,2 dan 3 tanpa
alasan yang jelas dikeluarkan dari anggota
2. Melangar Pasal 14 ayat 2 selama 3
bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dikeluarkan dari anggota
3. Tidak menghadiri rapat sebanyak 50 %
dari jumlah frekwensi rapat di anggap mengundurkan diri dan keanggotaannya
dapat diganti dengan orang lain, dan
tidak mendapatkan hak dalam bentuk uang ataupun barang.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Anggaran
dasar tidak bersifat permanen dan dapat di tinjau kembali sesuai keperluan
melalui rapat anggota dan pengurus
terima kasih mohn izin untuk semuanya
BalasHapus