ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI

DUSUN OYAN TIKALA RT 10 DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN KAB. BENGKAYANG


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PEMBENTUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini bernama “ KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI“  yang Berkedudukan dan Sekretariat di Dusun Oyan Tikala RT 10 Desa Pasti Jaya Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat
Pasal 2
Waktu Pembentukan
1.      Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini di bentuk pada hari Sabtu, Tanggal 7 September 2013.
2.      Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini di dirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung sejak ditandatanganinyaberita acara.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini berlandaskan Pancasila dan UUD 45
Pasal 4
Tujuan
1.       Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini dalam pembinaan keanggotaanya bertujuan untuk meningkatan keimanan dan ketaatan kepada Tuhan sebagai sumber kehidupan.
2.       Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini dalam berusaha dan melaksanakan program kelompok bertujuan untuk meningkatkan semangat pengabdian untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa khususnya di bidang pertanian dan kesejahteraan keluarga.

BAB III
PRINSIF DAN MOTTO
Pasal 5
Prinsif
1.      Gotong Royong
2.      Kebersamaan
3.      Saling menghargai
4.      Kerja keras
5.      Pantang putus asa
6.      Jujur
7.      Adil
8.      Sabar
9.      Iklas
10.  Sederhana
11.  Penerapan kemajuan teknologi pertanian berwawasan lingungan
Pasal  6
Motto
Petani Sejahtera membuat Keluarga Sejahtera

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Mewujudkan Dusun Oyan Tikala Rt 10 Swasembada Beras dan Sejahtera

Pasal 8
Misi
1.      Melaksanakan pertanian sesuai kalender pertanian
2.      Melaksanakan pertanian / bersawah minimal 2 x pertahun
3.      Melaksanakan pertanian yang berorientasi hasil pertanian dan bukan rutinitas belaka
4.      Melaksanakan pertanian yang berwawasan lingkungan
5.      Meningkatkan ekonomi keluarga dari hasil pertanian, perkebunan dan kerajinan rumah tangga
BAB V
PROGRAM KELOMPOK TANI
Pasal 9
1.      Pertanian tanaman padi
2.      Perkebunan Karet Unggul
3.      Kerajinan Rumah Tangga : Anyam menganyam dan Makanan Ringan

BAB VI
DURASI PROGRAM
Pasal 10
1.      Program terdiri dari : Jangka Penjang 15 th, Jangka Menengah 10 th dan Jangka Pendek 5 th
2.      Penentuan jenis program berdasarkan durasi ditentukan melalui rapat anggota
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN ANGGOTA
Pasal 11
Pengurus
1.      Pengurus terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus
2.      Pembina terdiri dari : Kepala Desa, Pengurus Keagamaan, Pengurus Adat dan Relawan Motifator
3.      Pengawas terdiri dari : Pengawas Fungsi Pengurus dan Pengawas Keuangan
4.      Pengurus terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 Koordinator ( Pertanian dan Kerajinan Rumah Tangga )

Pasal 12
Anggota
1.       Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini keanggotaanya berprinsif  bersifat terbuka, tidak memandang suku, agama, golongan, dan pendidikan.
2.       Jumlah anggota minimal 15 orang dan maksimal 30 orang
3.       Sudah berkeluarga
4.       Memiliki lahan pertanian
5.       Telah mengisi formulir menjadi anggota kepada pengurus dengan melengkapi berkas dengan : Foto copy KTP, KK, Pas foto 3x4, dan Surat pernyataan. Berkas masing-masing 4 rangkap
6.      Persayaratan di atas bersifat mutlak jika salah satu tidak terpenuhi dianggap gugur atau mengundurkan diri.


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN UMUM
Pasal 13
Hak
1.      Hak mengusulkan dan menolak hal-hal yang dianggap tidak berkenan
2.      Mendapatkan Pembinaan tanpa diskriminasi
3.      Mendapatkan program bersama
4.      Mendapatkan hasil bersama
Pasal 14
Kewajiban
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART )
2.      Menyetor iuran wajib anggota

BAB IX
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 15
1.      Iuran wajib anggota setiap bulan yang besarannya ditentukan dalam rapat anggota
2.      Sumbangan donator yang bersifat tidak mengikat
3.      Hasil usaha bersama dari pertanian dan kerajinan rumah tangga
BAB X
RAPAT / MUSYAWARAH
Pasal 16
1.      Rapat terdiri dari : Rapat Pembina, Rapat Pengawas, Rapat Pengurus dan Rapat Anggota dan Pengurus
2.      Rapat pembuatan program minimal 2 kali dan dilakukan berturut-turut dan dihadiri minimal 55 % dari seluruh anggota
3.      Rapat evaluasi program minimal 2 kali dalam waktu 12 bulan kalender atau setiap 6 bulan. Rapat di hadiri minimal 50 % dari seluruh anggota
4.      Rapat bulanan
5.      Untuk tertib administrasi, rapat disertai dengan surat undangan resmi dari pengurus.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 17
1.      Pembina, Pengawas, Pengurus dan Anggota dilarang keras berkepentingan untuk keuntungan pribadi
2.      Pembina, Pengawas, dan Pengurus dilarang mengambil fee dari keuangan anggota

BAB XII
SANKSI
Pasal 18
1.      Melangar pasal 5 ayat 1,2 dan 3 tanpa alasan yang jelas dikeluarkan dari anggota
2.      Melangar Pasal 14 ayat 2 selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dikeluarkan dari anggota
3.      Tidak menghadiri rapat sebanyak 50 % dari jumlah frekwensi rapat di anggap mengundurkan diri dan keanggotaannya dapat diganti  dengan orang lain, dan tidak mendapatkan hak dalam bentuk uang ataupun barang.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Anggaran dasar tidak bersifat permanen dan dapat di tinjau kembali sesuai keperluan melalui rapat anggota dan pengurus

1 komentar: