ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI
DUSUN OYAN TIKALA RT 10 DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN KAB. BENGKAYANG
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
1. Pembina, Pengawas dan Pengurus di
pilih oleh anggota kelompok melalui rapat
2. Anggota kelompok dapat memberhentikan
/ menganti Pembina, Pengawas dan Pengurus
3. Pembina tidak memiliki wewenang
mengawasi keuangan
4. Pengawas hanya menjalankan fungsi
pengawasan pelaksanaan program dan audit keuangan
5. Pengurus menjalankan fungsi mengurusi
anggota dan pelaksanaan program dengan
Menjalankannya sesuai AD ART
6. Pengurus dan anggotanya tidak
diberikan waktu orientasi, tetapi jika tidak siap sebelum
waktu 3 bulan dapat
mengundurkan diri dari pengurus.
BAB II
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 2
1. Bersedia untuk di calonkan
2. Dicalonkan oleh anggota pada saat
pemilihan pengurus
3. Dapat membaca dan menulis
4. Mengerti pertanian
5. Bersedia menyampaikan visi dan misi
tentang kemajuan kelompok tani
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 3
1. Pemilihan dilakukan satu bulan
sebelum masa kepengurusan sebelumnya akan berakhir
2. Pengurus yang akan berkahir tersebut
membentuk panitia pemilihan pengurus. Panitia tersebut terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, bendahara dan 2 anggota
3. Pemilihan dilakukan dengan cara
voting
4. Hasil voting secara rangking menentukan
posisi jabatan anggota yang sedang dipilih sesuai dengan pasal 6 ayat 4
5. Selesai pemilihan pengurus, di
dadakan penandatanganan berita acara pemilihan
6. Tugas panitia pemilihan pengurus sampai
selesai serah terima tugas dan pengukuhan pengurus
BAB IV
SERAH TERIMA TUGAS DAN PENGUKUHAN
Pasal 4
1. Serah terima tugas diadakan satu
bulan setelah pemilihan
2. Susunan acara serah terima dan
pengukuhan pengurus yaitu : Pembukaan, Laporan Panitia Pemilihan, Laporan
Pertanggungjawaban Ketua Pengurus, Sambutan Calon Ketua Pengurus yang baru,
Sambutan Pembina, Sambutan Kepala Desa, Pengukuhan Pengurus Baru, Serah terima
tugas dan Penutup.
3. Setelah serah terima dan pengukuhan
selesai, pengurus yang baru dinyatakan sudah dapat menjalankan tugas.
BAB V
TUGAS DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
Tugas Pengurus
1. Tugas Ketua : Memimpin rapat,
Pembinaan anggota, Tanda tangan surat menyurat
2. Tugas Wakil Ketua : Membantu dan
mewakili ketua jika ketua berhalangan
3. Tugas Sekretaris : Notulensi rapat,
mengantar surat, dan menyimpan arsip
4. Tugas Bendahara : Menyimpan,
Mengelola, dan Mempertanggungjawabkan laporan
keuangan
5. Tugas Koordinator dan Seksi :
Mengkoordinir dalam megerahkan anggota kelompok.
Pasal 6
Susunan Pengurus
1. Pengurus terdiri dari : Pembina,
Pengawas dan Pengurus
2. Pembina terdiri dari : Kepala Desa,
Pengurus Keagamaan, Pengurus Adat dan Relawan Motifator
3. Pengawas terdiri dari : Pengawas
Fungsi Pengurus dan Pengawas Keuangan
4. Pengurus terdiri dari : Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 Koordinator ( Pertanian dan Kerajinan Rumah
Tangga )
5. Lama kepengurusan selama 3 tahun dan
setelah itu diadakan pemilihan pengurus baru melalui votig
Pasal 7
Anggota
1. Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah
Tangga ini keanggotaanya berprinsif
bersifat terbuka, tidak memandang suku, agama, golongan, pendidikan,
profesi dan gender
2. Jumlah anggota minimal 15 orang dan
maksimal 30 orang
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki lahan pertanian
5. Telah mengisi formulir menjadi anggota
kepada pengurus dengan melengkapi berkas dengan : Foto copy KTP, KK, Pas foto
3x4, dan Surat pernyataan. Berkas masing-masing 4 rangkap
6.
Persayaratan
di atas bersifat mutlak jika salah satu tidak terpenuhi dianggap gugur atau
mengundurkan diri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN UMUM
Pasal 8
Hak
1. Hak mengusulkan dan menolak hal-hal
yang dianggap tidak berkenan
2. Mendapatkan Pembinaan tanpa
diskriminasi
3. Mendapatkan program bersama
4. Mendapatkan hasil bersama
Pasal 9
Kewajiban
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ( AD ART )
2. Menyetor iuran wajib anggota
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 10
1. Iuran wajib anggota setiap bulan yang
besarannya ditentukan dalam rapat anggota
2. Sumbangan donatur yang bersifat tidak
mengikat
3. Hasil usaha bersama dari pertanian
dan kerajinan rumah tangga
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 11
1. Laporan terdiri dari laporan keuangan
dan laporan aktifitas
2. Laporan keuangan terdiri dari
komponen : Uang Masuk ( Debit ), Uang Keluar/Belanja ( Kredit ) dan Saldo.
3. Laporan keuangan terdiri dari :
Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan
4. Laporan keuangan harus dilampiri
bukti fisik transaksi, seperti : Kwitansi Pembayaran, dll
5. Laporan keuangan ditandatangani oleh
Bendahara dan Ketua Kelompok Tani
6. Laporan keuangan dianggap sah dan
dapat dipertanggungjawabkan apabila sudah ditandatangani oleh Pengawas Keuangan
7. Laporan Aktifitas terdiri dari
komponen : Laporan Naratif perkembangan/kemajuan kelompok tani yang ada dan
laporan pendukung lainnya.
8. Laporan aktifitas di tandatangani dan
dipertanggungjawakan oleh ketua kelompok tani
9. Penyampaian Laporan dihadapan anggota
kelompok tani setiap : Penyampaian Laporan Triwulan, Laporan Semester dan
Laporan Tahunan.
10. Berkas laporan disampaikan kepada :
Pembina, Penasehat, Pengawas dan kepada anggota melalui papan pengumuman
kelompok tani.
BAB IX
PENYIMPANAN HARTA BENDA KELOMPOK
Pasal 12
1. Harta benda kelompok tani di simpan
di sekretariat kelompok tani
2. Ketua kelompok bertanggungjawab
secara penuh mengenai keberadaan dan penyimpanan harta benda kelompok.
BAB X
FASILITAS TUGAS
Pasal 13
1. Semua aktifitas yang berkaitan dengan
kelompok tani dibebankan kepada keuangan kelompok tani
2. Fasilitas yang dimaksud diperuntukan sebagai
penganti Uang Bensin, Uang Makan Minum,
dan Komunikasi ( Pulsa Handpone )
BAB XI
ADVOKASI KEBIJAKAN
Pasal 14
1. Advokasi hanya dilakukan dalam rangka
memperjuangkan kepentingan kemajuan kelompok tani beserta hak-hak yang
semestinya di dapatkan sebagai warga masyarakat yang membutuhkan kemajuan
2. Jika proses advokasi yang mengalami
hambatan, seluruh anggota kelompok tani wajib memberikan dukungan
BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini tidak
bersifat permanen, sewaktu-waktu dapat direvisi untuk didapatkan kesempurnaan
anggaran rumah tangga kelompok tani ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar