ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK WANITA TANI OYAN SEHATI

DUSUN OYAN TIKALA RT 10 DESA PASTI JAYA
KEC. SAMALANTAN KAB. BENGKAYANG


BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
1.      Pembina, Pengawas dan Pengurus di pilih oleh anggota kelompok melalui rapat
2.      Anggota kelompok dapat memberhentikan / menganti Pembina, Pengawas dan Pengurus
3.      Pembina tidak memiliki wewenang mengawasi keuangan
4.      Pengawas hanya menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program dan audit keuangan
5.      Pengurus menjalankan fungsi mengurusi anggota dan pelaksanaan program dengan
      Menjalankannya sesuai AD ART
6.      Pengurus dan anggotanya tidak diberikan waktu orientasi, tetapi jika tidak siap sebelum
      waktu 3 bulan dapat mengundurkan diri dari pengurus.
     
BAB II
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 2
1.      Bersedia untuk di calonkan
2.      Dicalonkan oleh anggota pada saat pemilihan pengurus
3.      Dapat membaca dan menulis
4.      Mengerti pertanian
5.      Bersedia menyampaikan visi dan misi tentang kemajuan kelompok tani

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 3
1.      Pemilihan dilakukan satu bulan sebelum masa kepengurusan sebelumnya akan berakhir
2.      Pengurus yang akan berkahir tersebut membentuk panitia pemilihan pengurus. Panitia tersebut terdiri dari : Ketua, Sekretaris, bendahara dan 2 anggota
3.      Pemilihan dilakukan dengan cara voting
4.      Hasil voting secara rangking menentukan posisi jabatan anggota yang sedang dipilih sesuai dengan pasal 6 ayat 4
5.      Selesai pemilihan pengurus, di dadakan penandatanganan berita acara pemilihan
6.      Tugas panitia pemilihan pengurus sampai selesai serah terima tugas dan pengukuhan pengurus

BAB IV
SERAH TERIMA TUGAS DAN PENGUKUHAN
Pasal 4
1.      Serah terima tugas diadakan satu bulan setelah pemilihan
2.      Susunan acara serah terima dan pengukuhan pengurus yaitu : Pembukaan, Laporan Panitia Pemilihan, Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus, Sambutan Calon Ketua Pengurus yang baru, Sambutan Pembina, Sambutan Kepala Desa, Pengukuhan Pengurus Baru, Serah terima tugas dan Penutup.
3.      Setelah serah terima dan pengukuhan selesai, pengurus yang baru dinyatakan sudah dapat menjalankan tugas.

BAB V
TUGAS DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
Tugas Pengurus
1.      Tugas Ketua : Memimpin rapat, Pembinaan anggota, Tanda tangan surat menyurat
2.      Tugas Wakil Ketua : Membantu dan mewakili ketua jika ketua berhalangan
3.      Tugas Sekretaris : Notulensi rapat, mengantar surat, dan menyimpan arsip
4.      Tugas Bendahara : Menyimpan, Mengelola, dan Mempertanggungjawabkan laporan
      keuangan
5.      Tugas Koordinator dan Seksi : Mengkoordinir dalam megerahkan anggota kelompok.
Pasal 6
Susunan Pengurus
1.      Pengurus terdiri dari : Pembina, Pengawas dan Pengurus
2.      Pembina terdiri dari : Kepala Desa, Pengurus Keagamaan, Pengurus Adat dan Relawan Motifator
3.      Pengawas terdiri dari : Pengawas Fungsi Pengurus dan Pengawas Keuangan
4.      Pengurus terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 Koordinator ( Pertanian dan Kerajinan Rumah Tangga )
5.      Lama kepengurusan selama 3 tahun dan setelah itu diadakan pemilihan pengurus baru melalui votig

Pasal 7
Anggota
1.       Kelompok Tani dan Kerajinan Rumah Tangga ini keanggotaanya berprinsif  bersifat terbuka, tidak memandang suku, agama, golongan, pendidikan, profesi dan gender
2.       Jumlah anggota minimal 15 orang dan maksimal 30 orang
3.       Sudah berkeluarga
4.       Memiliki lahan pertanian
5.       Telah mengisi formulir menjadi anggota kepada pengurus dengan melengkapi berkas dengan : Foto copy KTP, KK, Pas foto 3x4, dan Surat pernyataan. Berkas masing-masing 4 rangkap
6.      Persayaratan di atas bersifat mutlak jika salah satu tidak terpenuhi dianggap gugur atau mengundurkan diri.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN UMUM
Pasal 8
Hak
1.      Hak mengusulkan dan menolak hal-hal yang dianggap tidak berkenan
2.      Mendapatkan Pembinaan tanpa diskriminasi
3.      Mendapatkan program bersama
4.      Mendapatkan hasil bersama
Pasal 9
Kewajiban
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD ART )
2.      Menyetor iuran wajib anggota

BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 10
1.      Iuran wajib anggota setiap bulan yang besarannya ditentukan dalam rapat anggota
2.      Sumbangan donatur yang bersifat tidak mengikat
3.      Hasil usaha bersama dari pertanian dan kerajinan rumah tangga
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 11
1.      Laporan terdiri dari laporan keuangan dan laporan aktifitas
2.      Laporan keuangan terdiri dari komponen : Uang Masuk ( Debit ), Uang Keluar/Belanja ( Kredit ) dan Saldo.
3.      Laporan keuangan terdiri dari : Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan
4.      Laporan keuangan harus dilampiri bukti fisik transaksi, seperti : Kwitansi Pembayaran, dll
5.      Laporan keuangan ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua Kelompok Tani
6.      Laporan keuangan dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sudah ditandatangani oleh Pengawas Keuangan
7.      Laporan Aktifitas terdiri dari komponen : Laporan Naratif perkembangan/kemajuan kelompok tani yang ada dan laporan pendukung lainnya.
8.      Laporan aktifitas di tandatangani dan dipertanggungjawakan oleh ketua kelompok tani
9.      Penyampaian Laporan dihadapan anggota kelompok tani setiap : Penyampaian Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan.
10.  Berkas laporan disampaikan kepada : Pembina, Penasehat, Pengawas dan kepada anggota melalui papan pengumuman kelompok tani.

BAB IX
PENYIMPANAN HARTA BENDA KELOMPOK
Pasal 12
1.      Harta benda kelompok tani di simpan di sekretariat kelompok tani
2.      Ketua kelompok bertanggungjawab secara penuh mengenai keberadaan dan penyimpanan harta benda kelompok.
BAB X
FASILITAS TUGAS
Pasal 13
1.      Semua aktifitas yang berkaitan dengan kelompok tani dibebankan kepada keuangan kelompok tani
2.      Fasilitas yang dimaksud diperuntukan sebagai penganti  Uang Bensin, Uang Makan Minum, dan Komunikasi ( Pulsa Handpone )

BAB XI
ADVOKASI KEBIJAKAN
Pasal 14
1.      Advokasi hanya dilakukan dalam rangka memperjuangkan kepentingan kemajuan kelompok tani beserta hak-hak yang semestinya di dapatkan sebagai warga masyarakat yang membutuhkan kemajuan
2.      Jika proses advokasi yang mengalami hambatan, seluruh anggota kelompok tani wajib memberikan dukungan

BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
1.      Anggaran Rumah Tangga ini tidak bersifat permanen, sewaktu-waktu dapat direvisi untuk didapatkan kesempurnaan anggaran rumah tangga kelompok tani ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar